10 April 2007
Sidang Gugatan Marissa
(ANTARA News) - Sidang gugatan Marissa Haque terhadap Presiden terkait Keppres pelantikan Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah dilanjutkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Senin. Icha --panggilan artis yang politisi ini-- menggugat Presiden karena telah mengeluarkan Kepres pelantikan kepada Ratu Atut sebagai Gubenur Banten.Ratu Atut dilantik setelah ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilkada gubernur/wakil gubernur propinsi tersebut.
Pada sidang kelima di PTUN itu tidak tampak kuasa hukum Presiden. Icha pada saat Pilkada merupakan Cawagub yang mendampingi Cagub Banten Zulkieflimansyah. "Kita tetap buka sidang ini dan kita tetap catat meski dari pihak tergugat tidak hadir. Kita akan beri waktu sampai dua minggu ke depan (23/4) untuk tergugat memberikan jawabannya. Tapi, jika pihak tergugat tetap tidak hadir dan memberikan jawaban, maka akan kita teruskan dengan pembuktian," kata Ketua Hakim Sidang, Kadar Slamet.
Kuasa hukum Icha, Suci Madeo, kecewa dengan pernyataan hakim. "Kita tidak bisa terima alasan itu," kata Suci. Icha mengatakan gugatannya itu diarahkan untuk mempermasalahkan posisi Atut sebagai carateker atau PLT Gubenur Banten saat mengikuti Pilkada. "Kita hanya fokus mengarahkan persoalan carateker. Atut itu bukan incumbent saat ikut pilkada, tapi, carateker alias penjabat, bukannya pejabat. Baik dalam PP No 6 ataupun yang sudah direvisi menjadi PP No 17, keduanya menyebutkan kalau carateker atau PLT tidak boleh ikut Pilkada," katanya.(*)
[sumber: ANTARA]
Pada sidang kelima di PTUN itu tidak tampak kuasa hukum Presiden. Icha pada saat Pilkada merupakan Cawagub yang mendampingi Cagub Banten Zulkieflimansyah. "Kita tetap buka sidang ini dan kita tetap catat meski dari pihak tergugat tidak hadir. Kita akan beri waktu sampai dua minggu ke depan (23/4) untuk tergugat memberikan jawabannya. Tapi, jika pihak tergugat tetap tidak hadir dan memberikan jawaban, maka akan kita teruskan dengan pembuktian," kata Ketua Hakim Sidang, Kadar Slamet.
Kuasa hukum Icha, Suci Madeo, kecewa dengan pernyataan hakim. "Kita tidak bisa terima alasan itu," kata Suci. Icha mengatakan gugatannya itu diarahkan untuk mempermasalahkan posisi Atut sebagai carateker atau PLT Gubenur Banten saat mengikuti Pilkada. "Kita hanya fokus mengarahkan persoalan carateker. Atut itu bukan incumbent saat ikut pilkada, tapi, carateker alias penjabat, bukannya pejabat. Baik dalam PP No 6 ataupun yang sudah direvisi menjadi PP No 17, keduanya menyebutkan kalau carateker atau PLT tidak boleh ikut Pilkada," katanya.(*)
[sumber: ANTARA]
03 April 2007
PTUN "Usir" Kepala Biro Hukum, Minta Ratu Atut Datang
JAKARTA, KOMPAS--Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Senin (2/4) meminta Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Syafrudin untuk pulang karena kasus hukum ini adalah kasus pribadi Ratu Atut Chosiyah. Karena itu majelis hakim PTUN yang dipimpin Kadar Slamet berpendapat Ratu Atut harus datang sendiri ke PTUN menghadapi kasus hukum ini. Sidang di PTUN Jakarta itu dimulai pukul 11.20 hingga pukul 12.30.
Ketua majelis hakim PTUN yang mengadili perkara ini, Kadar Slamet didampingi anggota Lulik Tri Cahayoningrum menegaskan, Ratu Atut Chosiyah tidak patut menggunakan fasilitas negara. Mengirim utusan yaitu Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Syafrudin dalam sidang PTUN ini sama dengan menggunakan fasilitas negara. Majelis hakim PTUN berpendapat kasus gugatan itu merupakan kasus Atut pribadi. Zulkieflimansyah-Marissa Haque menggugat Keputusan Presiden (Keppres) No 74/P/2006 tanggal 29 Desember 2006 tentang pengangkatan Ratu Atut Chosiyah-Moch Masduki sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Ini masalah pribadi Ratu Atut sebagai kandidat Gubernur Banten. Marissa Haque kepada Kompas mengatakan, kasus seperti ini baru kali pertama terjadi. Ratu Atut sebagai penjabat atau Pelaksana Tugas Gubernur Banten, seharusnya mundur dulu enam bulan sebelum mencalonkan diri. "Ratu Atut itu penjabat bukan pejabat. Baca Kamus Besar Bahasa Indonesia halaman 342 tentang perbedaan arti penjabat dan pejabat. Karena itu saya menggugat Atut yang saya nilai melanggar hukum," kata Marissa.
Tim pengacara Zulkieflimansyah-Marissa Haque terdiri dari Suci Madio, Kores Tambunan, dan Radja Bonaran Situmeang mengatakan, Zul-Icha menggugat Ratu Atut karena melakukan kejahatan administrasi negara.Atut dinilai melanggar UU No 32 Tahun 2004 pasal 58 (p), Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2005, PP No 6 Tahun 2006 pasal 38 (1) p, dan Keputusan KPUD Banten No 4 Tahun 2006 pasal 4 (p). Semua aturan perundangundangan dan turunannya menyatakan bahwa penjabat tidak boleh ikut Pilkada kecuali mengundurkan diri enam bulan sebelumnya. Sebagai pengganti sementara, Depdagri menunjuk pejabat sementara yang netral agar asas keadilan terjaga. Marissa menilai, Ratu Atut telah melakukan kebohongan publik dengan menyebutkan diri pejabat, padahal sesungguhnya yang bersangkutan adalah penjabat. Sidang PTUN ini dilanjutkan pekan depan, untuk mendengarkan keterangan Ratu Atut Chosiyah. (Laporan Wartawan Kompas R Adhi Kusumaputra)
[sumber : kompas cyber media]
Ketua majelis hakim PTUN yang mengadili perkara ini, Kadar Slamet didampingi anggota Lulik Tri Cahayoningrum menegaskan, Ratu Atut Chosiyah tidak patut menggunakan fasilitas negara. Mengirim utusan yaitu Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Syafrudin dalam sidang PTUN ini sama dengan menggunakan fasilitas negara. Majelis hakim PTUN berpendapat kasus gugatan itu merupakan kasus Atut pribadi. Zulkieflimansyah-Marissa Haque menggugat Keputusan Presiden (Keppres) No 74/P/2006 tanggal 29 Desember 2006 tentang pengangkatan Ratu Atut Chosiyah-Moch Masduki sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Ini masalah pribadi Ratu Atut sebagai kandidat Gubernur Banten. Marissa Haque kepada Kompas mengatakan, kasus seperti ini baru kali pertama terjadi. Ratu Atut sebagai penjabat atau Pelaksana Tugas Gubernur Banten, seharusnya mundur dulu enam bulan sebelum mencalonkan diri. "Ratu Atut itu penjabat bukan pejabat. Baca Kamus Besar Bahasa Indonesia halaman 342 tentang perbedaan arti penjabat dan pejabat. Karena itu saya menggugat Atut yang saya nilai melanggar hukum," kata Marissa.
Tim pengacara Zulkieflimansyah-Marissa Haque terdiri dari Suci Madio, Kores Tambunan, dan Radja Bonaran Situmeang mengatakan, Zul-Icha menggugat Ratu Atut karena melakukan kejahatan administrasi negara.Atut dinilai melanggar UU No 32 Tahun 2004 pasal 58 (p), Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2005, PP No 6 Tahun 2006 pasal 38 (1) p, dan Keputusan KPUD Banten No 4 Tahun 2006 pasal 4 (p). Semua aturan perundangundangan dan turunannya menyatakan bahwa penjabat tidak boleh ikut Pilkada kecuali mengundurkan diri enam bulan sebelumnya. Sebagai pengganti sementara, Depdagri menunjuk pejabat sementara yang netral agar asas keadilan terjaga. Marissa menilai, Ratu Atut telah melakukan kebohongan publik dengan menyebutkan diri pejabat, padahal sesungguhnya yang bersangkutan adalah penjabat. Sidang PTUN ini dilanjutkan pekan depan, untuk mendengarkan keterangan Ratu Atut Chosiyah. (Laporan Wartawan Kompas R Adhi Kusumaputra)
[sumber : kompas cyber media]
Langganan:
Postingan (Atom)