12 Maret 2007
Sengketa Pilkada BantenPengangkatan Ratu Atut Mulai Disidang di PTUN
Jakarta, 12 Maret 2007 16:52-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Senin (12/3), mulai menyidangkan gugatan Marissa Haque terhadap Keputusan Presiden (Keppres) yang mengangkat Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten terpilih. Sidang pertama ini digelar untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara yang diajukan oleh pemohon. Marissa, berdasarkan gugatan melalui kuasa hukumnya, Bonaran Situmeang, menyatakan Keppres No 74/P/2006 tentang pengangkatan Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten terpilih, harus dinyatakan cacat hukum karena Ratu Atut melakukan pelanggaran saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dasar dikeluarkannya Keppres itu, menurut Bonaran, karena adanya keputusan KPUD No 25/KP-KPUD/2006 tertanggal 6 Desember 2006 tentang pengesahan Ratu Atut sebagai Gubernur Banten terpilih. Padahal, lanjut Bonaran, Ratu Atut saat mengikuti pilkada melakukan pelanggaran, dengan tidak mengindahkan pasal 38 ayat 1 huruf p PP No 6 Tahun 2005, yang mengatur bahwa setiap pejabat yang mencalonkan diri sebagai peserta pilkada harus terlebih dahulu mengundurkan diri.
"Dengan adanya pelanggaran itu, maka KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) juga melanggar hukum karena tetap mengeluarkan keputusan yang mengesahkan Ratu Atut. Karena KPUD melanggar hukum, maka konsekuensinya Keppres itu cacat hukum," kata Bonaran. Selain menyalahi Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Daerah, Ratu Atut juga dinilai telah melanggar pasal 58 Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara tegas menyatakan peserta pilkada harus bukan pejabat daerah yang sedang menjabat.
Selain pemeriksaan kelengkapan berkas, di sidang pertama itu majelis hakim juga melontarkan sejumlah saran perbaikan permohonan kepada pemohon. Menurut rencana, sidang ini bakal kembali digelar, Senin (26/3), untuk menyerahkan perbaikan permohonan. [EL, Ant]
[sumber: Gatra Online]
Dasar dikeluarkannya Keppres itu, menurut Bonaran, karena adanya keputusan KPUD No 25/KP-KPUD/2006 tertanggal 6 Desember 2006 tentang pengesahan Ratu Atut sebagai Gubernur Banten terpilih. Padahal, lanjut Bonaran, Ratu Atut saat mengikuti pilkada melakukan pelanggaran, dengan tidak mengindahkan pasal 38 ayat 1 huruf p PP No 6 Tahun 2005, yang mengatur bahwa setiap pejabat yang mencalonkan diri sebagai peserta pilkada harus terlebih dahulu mengundurkan diri.
"Dengan adanya pelanggaran itu, maka KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) juga melanggar hukum karena tetap mengeluarkan keputusan yang mengesahkan Ratu Atut. Karena KPUD melanggar hukum, maka konsekuensinya Keppres itu cacat hukum," kata Bonaran. Selain menyalahi Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Daerah, Ratu Atut juga dinilai telah melanggar pasal 58 Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara tegas menyatakan peserta pilkada harus bukan pejabat daerah yang sedang menjabat.
Selain pemeriksaan kelengkapan berkas, di sidang pertama itu majelis hakim juga melontarkan sejumlah saran perbaikan permohonan kepada pemohon. Menurut rencana, sidang ini bakal kembali digelar, Senin (26/3), untuk menyerahkan perbaikan permohonan. [EL, Ant]
[sumber: Gatra Online]