28 Mei 2007

Gugatan Marissa Haque Kembali Disidangkan

(ANTARA News) - Gugatan Marissa Haque terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali disidangkan di PTUN Jakarta, Senin, dan politisi berlatar belakang artis ini menganggap proses persidangan mulai menunjukkan titik terang. Icha yang telah menjadi calon gubenur Banten pada Pilkada Banten menggugat Presiden terkait Kepres No.74/2006 mengenai pelantikan Gubenur Banten Ratu Atut. Sidang menghadirkan, dua saksi ahli ahli, yaitu Linguistik dari Unika Atmajaya, Prof Dr Bambang Kaswanti dan Ahli Hukum Administrasi Negara UI Dr Anna Erliyana.

Menurut Bambang Kaswanti dari sisi tata bahasa dan hukum administrasi negara, SK presiden memberhentikan Gubenur Djoko Munadar bersifat sementara, maka kursi itu jabatan sementara. Karena itu, penggantinya adalah "penjabat" bukan "pejabat". "Dalam buku kamus Bahasa Indonesia juga menyebutkan `pejabat sementara` adalah `penjabat` bukan `pejabat`," kata kata Bambang Kaswanti. Ahli Hukum Administrasi Negara UI Dr Anna Erliyana menyebutkan, secara substansial Kepres pengangkatan Gubenur Banten telah cacat hukum administrasi negara.

Menurut Anna, Kepres 169 tentang penonaktifan Gubenur Joko Munandar dan ditunjuk pelaksana tugas (Plt) sebagai pengganti.Istilah Plt cacat hukum secara subtansi karena tidak melihat azas kecermatan. Padahal UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP No.6/2005, PP 17/2005 tentang Perubahan UU 32, KPU 04/2006 Pasal 4 point p serta PP No 12 Pasal 28 Ayat (1) butir b menyebutkan "penjabat" alias "bukan pejabat" tidak boleh mencalonkan diri jadi kepala daerah. Artinya saat mencalonkan tidak dalam status "penjabat" dalam daerah. Disinggung hal itu melanggar hak setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih, Anna berpendapat, memang setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih.

Namun, kalau mau dipilih, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengundurkan diri ataupun menyatakan nonaktif. Menanggapi hal itu, Icha usai persidangan mengemukakan, pihaknya hanya ingin mengungkapkan keadilan dan demokrasi konstitusi.(*)

[sumber : ANTARA]