19 Juni 2007

Jabatan Ratu Atut di ujung tanduk

Politisi cantik Marissa Haque optimis bakal memenangkan gugatannya mengenai KEPRES SBY No. 74 tentang Pelantikan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang di nilai cacat hukum dapat di menangkan PTUN. Soalnya, saksi di persidangan membuktikan pelantikan Atut sebagai Gubernur Banten terbukti cacat hukum.

Keyakinan itu di sampaikan kuasa hukum Marissa, Danu Asmara kemarin. Menurutnya peluang menang sangat besar, sebab fakta yang sebenarnya sesuai dengan penyampaian saksi-saksi ahli di persidangan yang menyatakan pelantikan Atut cacat hukum.

Danu menegaskan, persidangan berlangsung paling lama tinggal tiga kali untuk selanjutnya diputuskan. " Semua saksi sudah di hadirkan dan semua bukti sudah di lampirkan. Ya paling tinggal tiga kali lagi persidangan. Sebab jika tidak, maka hakim menyalahi aturan hukum PTUN, dimana pengadilan harus berlangsung selama enam bulan.

Kalau sampai lewat tiga kali persidangan, maka hakim akan kita laporkan ke Mahkamah Konstitusi, " terangnya.Hakim Ketua Persidangan Kadar Slamet menyatakan, sidang hanya akan di langsungkan satu kali lagi pada pekan depan, Senin ( 25/6).

" Senin depan merupakan hari terakhir sidang dan selanjutnya menarik kesimpulan serta memutuskan hasil persidangan, " tuturnya.Sidang gugatan Marissa yang di gelar PTUN memang cukup melelahkan telah berlangsung sejak Maret 2007. ( ONE )

[ sumber : Nonstop ]