27 Juni 2007
Marissa Haque CS Minta Waktu Satu Minggu
Bekas Cawagub banten, Marissa Haque gigih meminta majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) agar memutuskan 1 minggu ke depan untuk melaksanakan sidang terakhir dalam membacakan kesimpulan sidang yang telah berlangsung hampir enam bulan itu. " Saya keberatan jika sidang terakhir kesimpulan itu waktunya 2 minggu lagi, karena ditakutkan nantinya akan ada suap atau permainan kotor hukum " kata Marissa kepada Nostop kemarin ( 25/6).
Meski keberatan, akhirnya Ketua Hakim Pengadilan Kadar Slamet tetap mengetok palu dengan keputusan sidang kesimpulan dilakukan 2 minggu ke depan. Namun artis cantik yang juga mantan anggita DPR itu berharap pengadilan di PTUN masih sebagai pengadilan yang bersih dan berbeda dengan pengadilan lain yang telah tersebar virus mafia peradilan. " Saya masih menaruh harapan besar di PTUN ini dengan hakim yang bersih dari suap, " ujar dia.
Menurut kuasa hukum Marissa, Poloan Khairil, penentuan keputusan waktu sidang kesimpulan memang merupakan hak dari keputusan majelis hakim." Memamg ketentuan kapan waktu kesimpulan tidak di tentukan. Tapi itu hak dari majelis hakim untuk menentukannya. Kalau dari kita 1 atau 2 minggu tidak ada persoalan. 3 Hari saja kita sanggup untuk membuat kesimpulan itu. Kalau klien saya ( Marissa ) keberatan 2 minggu dan minta 1 minggu, itu adalah hal wajar karena takut ada sesuatu yang tidak di inginkan, seperti suap, jika waktu kesimpulan itu cukup lama, " jelas Poloan. ( ONE )
[sumber : Nostop ]
Meski keberatan, akhirnya Ketua Hakim Pengadilan Kadar Slamet tetap mengetok palu dengan keputusan sidang kesimpulan dilakukan 2 minggu ke depan. Namun artis cantik yang juga mantan anggita DPR itu berharap pengadilan di PTUN masih sebagai pengadilan yang bersih dan berbeda dengan pengadilan lain yang telah tersebar virus mafia peradilan. " Saya masih menaruh harapan besar di PTUN ini dengan hakim yang bersih dari suap, " ujar dia.
Menurut kuasa hukum Marissa, Poloan Khairil, penentuan keputusan waktu sidang kesimpulan memang merupakan hak dari keputusan majelis hakim." Memamg ketentuan kapan waktu kesimpulan tidak di tentukan. Tapi itu hak dari majelis hakim untuk menentukannya. Kalau dari kita 1 atau 2 minggu tidak ada persoalan. 3 Hari saja kita sanggup untuk membuat kesimpulan itu. Kalau klien saya ( Marissa ) keberatan 2 minggu dan minta 1 minggu, itu adalah hal wajar karena takut ada sesuatu yang tidak di inginkan, seperti suap, jika waktu kesimpulan itu cukup lama, " jelas Poloan. ( ONE )
[sumber : Nostop ]
19 Juni 2007
Jabatan Ratu Atut di ujung tanduk
Politisi cantik Marissa Haque optimis bakal memenangkan gugatannya mengenai KEPRES SBY No. 74 tentang Pelantikan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang di nilai cacat hukum dapat di menangkan PTUN. Soalnya, saksi di persidangan membuktikan pelantikan Atut sebagai Gubernur Banten terbukti cacat hukum.
Keyakinan itu di sampaikan kuasa hukum Marissa, Danu Asmara kemarin. Menurutnya peluang menang sangat besar, sebab fakta yang sebenarnya sesuai dengan penyampaian saksi-saksi ahli di persidangan yang menyatakan pelantikan Atut cacat hukum.
Danu menegaskan, persidangan berlangsung paling lama tinggal tiga kali untuk selanjutnya diputuskan. " Semua saksi sudah di hadirkan dan semua bukti sudah di lampirkan. Ya paling tinggal tiga kali lagi persidangan. Sebab jika tidak, maka hakim menyalahi aturan hukum PTUN, dimana pengadilan harus berlangsung selama enam bulan.
Kalau sampai lewat tiga kali persidangan, maka hakim akan kita laporkan ke Mahkamah Konstitusi, " terangnya.Hakim Ketua Persidangan Kadar Slamet menyatakan, sidang hanya akan di langsungkan satu kali lagi pada pekan depan, Senin ( 25/6).
" Senin depan merupakan hari terakhir sidang dan selanjutnya menarik kesimpulan serta memutuskan hasil persidangan, " tuturnya.Sidang gugatan Marissa yang di gelar PTUN memang cukup melelahkan telah berlangsung sejak Maret 2007. ( ONE )
[ sumber : Nonstop ]
Keyakinan itu di sampaikan kuasa hukum Marissa, Danu Asmara kemarin. Menurutnya peluang menang sangat besar, sebab fakta yang sebenarnya sesuai dengan penyampaian saksi-saksi ahli di persidangan yang menyatakan pelantikan Atut cacat hukum.
Danu menegaskan, persidangan berlangsung paling lama tinggal tiga kali untuk selanjutnya diputuskan. " Semua saksi sudah di hadirkan dan semua bukti sudah di lampirkan. Ya paling tinggal tiga kali lagi persidangan. Sebab jika tidak, maka hakim menyalahi aturan hukum PTUN, dimana pengadilan harus berlangsung selama enam bulan.
Kalau sampai lewat tiga kali persidangan, maka hakim akan kita laporkan ke Mahkamah Konstitusi, " terangnya.Hakim Ketua Persidangan Kadar Slamet menyatakan, sidang hanya akan di langsungkan satu kali lagi pada pekan depan, Senin ( 25/6).
" Senin depan merupakan hari terakhir sidang dan selanjutnya menarik kesimpulan serta memutuskan hasil persidangan, " tuturnya.Sidang gugatan Marissa yang di gelar PTUN memang cukup melelahkan telah berlangsung sejak Maret 2007. ( ONE )
[ sumber : Nonstop ]
Langganan:
Postingan (Atom)